JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi merombak lanskap akreditasi jurnal ilmiah nasional. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, pemerintah menetapkan penyederhanaan sistem peringkat Science and Technology Index (SINTA) dari enam klaster menjadi empat klaster saja.
Kebijakan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 7 Juli 2026 ini secara otomatis menghapus peringkat SINTA 5 dan SINTA 6. Regulasi baru ini mencabut dan menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan utama pengelolaan jurnal nasional.
Regulasi Baru dan Penyederhanaan Peringkat SINTA
Perubahan terbesar dalam aturan anyar ini adalah pemangkasan klaster akreditasi. Jika sebelumnya sistem SINTA terbagi dalam peringkat 1 hingga 6, kini tata kelola jurnal nasional hanya mengakui empat tingkatan:
- SINTA 1 (Kualitas Tersebar / Bereputasi Tinggi)
- SINTA 2
- SINTA 3
- SINTA 4 (Peringkat Minimum Akreditasi Nasional)
Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan SINTA 5 dan 6 dilakukan untuk mendongkrak mutu publikasi ilmiah di Indonesia secara menyeluruh, meningkatkan kredibilitas peer-review, serta memastikan pengelola jurnal menerapkan standar tata kelola editorial yang profesional.
Pengetatan Standar dan Syarat Akreditasi Jurnal
Selain memangkas jumlah peringkat, Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 juga memperketat syarat administratif dan teknis bagi penerbit (publisher) yang ingin mengajukan akreditasi. Beberapa syarat mutlak yang kini semakin ditekankan meliputi:
- Penerbitan Elektronik Penuh: Jurnal wajib dikelola secara full online berbasis sistem manajemen jurnal terintegrasi (seperti OJS).
- Identitas Legal: Memiliki e-ISSN yang aktif dan valid.
- Penggunaan DOI: Setiap artikel yang diterbitkan wajib memiliki Digital Object Identifier (DOI) aktif.
- Transparansi Editorial: Memiliki dewan redaksi (editorial board) dan reviewer yang kompeten serta menerapkan proses peer-review secara transparan.
- Konsistensi Jadwal: Disiplin menerbitkan edisi berkala sesuai dengan frekuensi terbitan yang dijanjikan.
Bagaimana Nasib Jurnal SINTA 5/6 dan Artikel yang Sudah Terbit?
Penghapusan dua klaster terbawah ini sempat menimbulkan kepanikan di kalangan akademisi dan pengelola jurnal. Namun, pemerintah telah menyediakan ketentuan peralihan yang tertuang dalam Pasal 16 Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026:
- Status Jurnal Eksisting: Jurnal yang saat ini masih memegang status SINTA 5 atau SINTA 6 tetap diakui dan sah hingga masa akreditasinya berakhir (sesuai Pasal 10, masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun sejak ditetapkan).
- Ketentuan Reakreditasi: Saat masa berlaku akreditasi berakhir dan jurnal mengajukan reakreditasi, pengelola wajib mengikuti sistem baru dengan target pencapaian minimal SINTA 4.
- Keabsahan Artikel: Artikel ilmiah yang telah terbit di jurnal SINTA 5 atau 6 sebelum aturan baru berlaku tetap sah secara hukum dan diakui untuk pemenuhan rekam jejak akademik maupun syarat BKD.
Dampak Langsung terhadap Ekosistem Akademik
Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi langsung bagi seluruh pemangku kepentingan di perguruan tinggi:
1. Bagi Mahasiswa
Mahasiswa tingkat akhir (S1, S2, maupun S3) harus menyesuaikan strategi publikasi. Dengan ketiadaan SINTA 5 dan 6, target publikasi minimal beralih ke SINTA 4. Hal ini menuntut mahasiswa untuk memperkuat metodologi, novelty (kebaruan riset), serta menyisihkan waktu lebih panjang karena proses peninjauan di SINTA 1–4 cenderung lebih ketat.
2. Bagi Dosen dan Peneliti
Dosen yang membutuhkan luaran publikasi untuk Beban Kerja Dosen (BKD), kenaikan jabatan akademik (kum), maupun syarat hibah riset harus bersiap menghadapi persaingan yang lebih ketat (bottleneck) pada antrean penerbitan jurnal SINTA 1 hingga SINTA 4.
3. Bagi Pengelola Jurnal (Publisher)
Masa transisi ini menjadi momentum penting bagi editorial board untuk segera berbenah. Pengelola jurnal SINTA 5, SINTA 6, maupun jurnal yang belum terakreditasi disarankan memperkuat tata kelola internal, memperbaiki substansi artikel, serta memastikan kesiapan infrastruktur web sebelum mengajukan re-akreditasi ke peringkat SINTA 4.
Sumber:
- IDSCIPUB. (2026, 21 Juli). Jurnal SINTA Dipangkas Jadi 4, Bagaimana Nasib Jurnal Lama? Diakses pada 23 Juli 2026, dari IDSCIPUB
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. (2025, 14 April). Apa Itu Jurnal SINTA? Mahasiswa Wajib Tahu. Diakses pada 23 Juli 2026.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Diakses melalui laman JDIH Kemendiktisaintek.

